Dari Ruang Ijtihad ke Ruang Viral: Fatwa Haram Sound Horeg Dan Riuhnya Budaya Lokal

Fatwa Haram Sound Horeg Dan Riuhnya Budaya Lokal

Bagikan

WhatsApp
X
Facebook

Fatwa haram atas sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyulut kontroversi, dan seperti biasa, publik terbelah. Ada yang merasa terwakili, ada pula yang menuding berlebihan. Namun di balik perdebatan soal dalil dan hak kebudayaan, ada satu kenyataan yang tak bisa ditepis – bahwa horeg memang mengganggu.

Dan lebih dari itu, horeg hari ini bukan sekadar soal hajatan. Ia telah menjelma menjadi wajah baru kebisingan publik. Mulai dari konser dangdut jalanan, pawai motor, kampanye politik, hingga speaker warung kopi yang tak kenal kompromi. Fatwa ini, suka atau tidak, membuka ruang untuk menata ulang kesadaran kita tentang bunyi, ruang publik, dan batas sosial.

Saat Volume Jadi Alat Ekspresi Berlebihan

Istilah horeg merujuk pada suara yang keras, menggema, dan kerap kali tidak proporsional. Bukan hanya pada teknis audionya, tapi juga dalam semangat berlebihannya – suara yang tak mengenal waktu, tak kenal tempat, bahkan tak kenal adab.

Fenomena horeg tidak lagi eksklusif milik panggung hajatan semalam suntuk. Ia telah menjelma menjadi bagian dari lanskap kebisingan kita sehari-hari – menyusup ke dalam berbagai bentuk aktivitas sosial yang nyaris dianggap wajar karena saking seringnya terjadi.

Lihat saja bagaimana sebuah pesta pernikahan di kampung bisa berubah menjadi konser terbuka tak bertiket, dengan dentuman musik yang tak mengenal waktu. Telinga warga dipaksa berdamai dengan suara yang menggema dari malam hingga menjelang subuh, seolah tak ada yang lebih penting dari meriahnya perayaan. Kebahagiaan dua insan seakan harus ditebus dengan hilangnya tidur puluhan warga lainnya.

Atau perhatikan arak-arakan pelajar selepas kelulusan, yang menjadikan klakson motor bukan lagi alat komunikasi lalu lintas, tetapi sirene ego kolektif. Mereka memadati jalanan dengan suara berulang-ulang yang tak jelas maksudnya, hanya demi menunjukkan eksistensi. Bunyi menjadi alat ekspresi, tapi sayangnya, ekspresi yang tak mengindahkan ruang sosial yang sedang dilalui.

Di semua ini, kita melihat satu pola yang sama. Yakni suara bukan lagi alat komunikasi, tetapi simbol dominasi. Bukan soal fungsinya, tapi soal bagaimana ia dipakai tanpa empati. Horeg tak memilih tempat – ia hidup di mana kesadaran sosial telah mati. Namun yang menjadi persoalan bukan hanya apa yang disuarakan, tetapi bagaimana ia menginvasi ruang hidup orang lain.

Budaya Bunyi Tanpa Batas

Masyarakat kita sedang mengalami semacam euforia ekspresi, di mana volume menjadi tolak ukur keberadaan. Dalam lanskap budaya ini, semakin keras suara, semakin terasa eksistensinya. Dan celakanya, semakin sedikit ruang untuk menyadari bahwa kita tidak hidup sendirian.

Kebisingan bukan lagi efek samping, tapi malah jadi identitas. Tak heran jika sound system bukan lagi alat bantu, tapi simbol gengsi. Bukan cuma dalam hajatan rakyat, tetapi juga dalam konteks religius, komersial, hingga politik. Kita hidup di tengah kultur yang belum matang secara akustik.

Fatwa Bukan Jawaban Final, Tapi Alarm Sosial

MUI Jawa Timur memang bukan badan legislatif. Fatwa mereka tak punya kekuatan hukum mengikat. Tapi kita tak boleh lupa bahwa dalam konteks masyarakat yang kehilangan pedoman etik bersama, fatwa bisa menjadi alarm sosial. Ia menjadi pengingat, bahwa kita sudah kelewat bising, terlalu egois, dan nyaris kehilangan empati pada ruang bersama.

Namun sayangnya, diskursus publik justru macet di permukaan: pada istilah “haram”, pada urusan hajatan semata, dan pada sentimen anti-ulama yang membonceng kritik atas fatwa tersebut. Padahal yang ditawarkan bukan larangan total atas musik atau tradisi, melainkan pembatasan atas ekspresi yang melanggar batas kepatutan sosial.

Maka yang diperlukan ialah kesadaran kolektif. Masalah utama dari budaya horeg bukan pada teknologi atau adat, tapi pada kurangnya kesadaran kolektif. Kita belum memiliki norma bersama yang jelas soal batas kebisingan. Undang-undang lingkungan hidup bicara soal polusi udara dan air, tapi nyaris tak terdengar soal polusi suara.

Yang kita butuhkan hari ini bukanlah penghakiman terhadap tradisi, melainkan pendekatan yang lebih mendidik dan membangun kesadaran bersama. Dibutuhkan edukasi tentang etika menggunakan pengeras suara – bahwa tak semua ekspresi layak diteriakkan, dan bahwa setiap suara punya tempat dan waktunya. Di sisi lain, regulasi tentang batasan tingkat kebisingan atau desibel di ruang terbuka publik perlu ditegaskan, agar setiap individu memiliki hak yang setara atas ketenangan. Lebih jauh lagi, kearifan lokal dalam mengelola ruang suara – yang selama ini hidup dalam bentuk sopan santun dan tata adat – harus diperkuat kembali, bukan digantikan oleh ego kolektif berbasis teknologi.

Kita butuh membentuk etos baru, di mana ekspresi tidak selalu harus berbunyi nyaring. Di mana keberadaan tidak diukur dari dentuman, tetapi dari makna yang disuarakan.

Kita tidak sedang menyalahkan musik, bukan pula hendak membunuh hiburan rakyat. Yang kita hadapi adalah gejala budaya yang belum menemukan titik keseimbangannya. Di era di mana semua ingin didengar, ironisnya kita justru kehilangan kemampuan untuk saling mendengar.

Fatwa haram sound horeg bukan solusi akhir, tapi ia setidaknya menjadi pintu masuk untuk berpikir ulang tentang bagaimana kita hidup berdampingan di tengah kebisingan. Dari ruang ijtihad, kini ia bergema ke ruang viral. Semoga gema itu tidak berhenti di sana – melainkan masuk ke ruang refleksi.

Sebab yang perlu kita redam bukan hanya speaker, tapi juga ego kita yang merasa bahwa suara kita selalu lebih penting dari ketenangan orang lain.

ditulis oleh

Baca juga