Pemerintah baru-baru ini menunjukkan sinyal kuat untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini patut diapresiasi, mengingat potensi besar RUU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh melawan korupsi. Namun, satu pertanyaan besar tak bisa dihindari: mengapa dorongan ini muncul sekarang, setelah bertahun-tahun RUU ini mandek tanpa kejelasan? Momen ini terasa begitu politis, mencuat di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan buruh yang menuntut reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang nyata.
Aksi massa yang meluas ini secara terang-terangan menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi seperti ini, langkah tiba-tiba pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset bisa jadi sebuah respons yang sesungguhnya cerdas—mencoba menunjukkan bahwa mereka peduli dan bergerak. Namun, apakah ini murni komitmen, atau hanya strategi untuk meredam gejolak dan menenangkan kemarahan publik?
Mengapa RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas?
Sebetulnya, RUU Perampasan Aset sudah digagas sejak lama. Tujuannya jelas, yaitu memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana final. Aturan ini sangat krusial, mengingat banyak pelaku kejahatan, terutama koruptor, yang lihai menyembunyikan atau melarikan aset mereka sebelum kasusnya tuntas di pengadilan.
Namun, selama bertahun-tahun RUU ini seolah tak berdaya. Alasan resmi yang beredar bervariasi: perlu kajian mendalam, potensi pelanggaran HAM, atau kekhawatiran penyalahgunaan. Publik tahu, alasan-alasan itu mungkin hanya kedok. Ada resistensi kuat dari sebagian elit politik yang merasa “terancam” oleh RUU Perampasan Aset ini, karena bisa membahayakan aset ilegal mereka.
Teori Legitimasional Habermas: Membaca Motif di Balik Keputusan Politik
Dalam ilmu politik, fenomena ini dapat dianalisis melalui Teori Legitimasional yang dikembangkan oleh filsuf Jürgen Habermas. Teori ini menjelaskan bahwa ketika suatu negara menghadapi krisis legitimasi akibat ketidakpuasan publik yang masif, mereka cenderung mengambil langkah-langkah simbolik untuk menenangkan situasi dan memulihkan kepercayaan. Langkah-langkah ini seringkali tidak menyentuh akar permasalahan, tapi cukup untuk membuat negara tampak responsif.
Dalam konteks Indonesia hari ini, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa jadi adalah bagian dari strategi simbolik tersebut. Pemerintah tampak peduli pada tuntutan rakyat untuk pemberantasan korupsi, padahal mungkin tujuan utamanya adalah untuk meredam gejolak sosial dan memulihkan citra yang tergerus.
Bukan Sekadar Alat Simbolik, Tapi Perjuangan Transparansi
Bahayanya, jika RUU ini disahkan tanpa diskusi publik yang matang, ia berisiko disalahgunakan. RUU ini bisa menjadi senjata politik untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan. Alih-alih menjadi alat pemberantasan korupsi, ia bisa berubah menjadi alat balas dendam politik yang membahayakan.
Oleh karena itu, momentum ini tidak boleh disia-siakan. Desakan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset adalah nyata dan sah. Namun, pengesahannya harus dilakukan secara transparan, melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan pihak-pihak independen. Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini menjadi langkah palsu yang hanya dimainkan demi menjaga citra, tapi tumpul saat dibutuhkan untuk menindak pelaku kejahatan sebenarnya.
RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi alat penting dalam penguatan sistem hukum. Tapi hanya jika disusun dengan jernih, diawasi publik, dan dijauhkan dari kepentingan kekuasaan sesaat. Jadi, ketika pemerintah kini menyatakan keseriusan membahas RUU ini, masyarakat berhak untuk tetap waspada dan kritis.
Hukum yang baik bukan hanya soal apa yang dibahas, tapi mengapa dan bagaimana ia dibahas. Dan rakyat, seperti biasa, harus terus menjadi pengawas paling tegas dari seluruh proses itu.






