Consilium Vol 1.2: Membaca Polemik Pilkada Langsung vs DPRD

 

 

CIPUTAT – Forum Consilium kembali digelar, Pada Consilium Vol 1.2 kali ini mengangkat tema demokrasi dan politik, secara spesifik Diskursus utama yang diangkat kali ini berfokus pada polemik yang kembali mengemuka di ruang publik: Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD? Sebuah pertanyaan yang bukan sekadar teknis elektoral, tetapi menyentuh inti relasi antara demokrasi, oligarki, dan masa depan partisipasi rakyat. Forum Consilium kali ini menghadirkan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia sekaligus dosen FISIP UIN Jakarta, Ali Rif’an, M.Si.

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka dalam diskursus politik nasional dewasa ini. Usulan mengembalikan Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD tidak sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan menyentuh jantung demokrasi lokal Indonesia. Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara perluasan partisipasi rakyat dan konsolidasi kekuasaan elite di tingkat lokal.

Sejak diberlakukan pada 2005, Pilkada langsung dipandang sebagai tonggak penting demokratisasi Indonesia pascareformasi. Sistem ini membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Namun, dalam perjalanannya, Pilkada langsung juga menuai kritik tajam: biaya politik yang tinggi, maraknya politik uang, serta meningkatnya polarisasi sosial. Kritik-kritik tersebut kemudian dijadikan dasar bagi sebagian elite politik untuk mendorong evaluasi sistem Pilkada langsung dan mempertimbangkan pengembalian mekanisme pemilihan melalui DPRD.

Namun, menyederhanakan problem demokrasi lokal hanya pada mekanisme pemilihan berisiko menutup mata terhadap persoalan struktural yang lebih mendasar. Argumen bahwa Pilkada langsung menyebabkan korupsi, misalnya, tidak sepenuhnya akurat. Sejarah menunjukkan bahwa pada masa pemilihan kepala daerah melalui DPRD (1999–2004), praktik korupsi di tingkat lokal tetap marak. Artinya, problem korupsi tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan langsung, tetapi berkaitan dengan lemahnya institusi politik, transparansi pendanaan, dan akuntabilitas kekuasaan.

Mengembalikan Pilkada kepada DPRD berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik. Pemilihan kepala daerah oleh segelintir elite legislatif dapat membuka ruang negosiasi politik tertutup, transaksi kepentingan, dan praktik kartelisasi partai di tingkat lokal. Dalam kondisi institusi politik yang belum sepenuhnya kuat, mekanisme ini justru berisiko memperkuat konsolidasi oligarki. Demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan dimensi akuntabilitas publik.

Di sisi lain, Pilkada langsung juga tidak sepenuhnya bebas dari problem oligarkis. Biaya politik yang tinggi dalam kontestasi terbuka sering kali mendorong praktik politik uang dan patronase. Dalam banyak kasus, kepala daerah terpilih harus “mengembalikan modal” politik melalui kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan demokrasi substantif.

Dengan demikian, perdebatan Pilkada langsung versus Pilkada DPRD seharusnya tidak direduksi menjadi pilihan dikotomis antara “demokratis” dan “tidak demokratis”. Keduanya memiliki problem struktural masing-masing. Pilkada langsung cenderung menghasilkan kontestasi politik yang mahal dan bising, sementara Pilkada melalui DPRD berpotensi memperkuat oligarki yang tertutup dan elitis.

Persoalan utama demokrasi lokal Indonesia terletak pada kualitas institusi politik yang menopangnya. Partai politik masih lemah dalam kaderisasi dan rekrutmen calon pemimpin, transparansi pendanaan politik belum memadai, dan mekanisme pengawasan kekuasaan di tingkat lokal belum efektif. Tanpa pembenahan aspek-aspek tersebut, perubahan mekanisme Pilkada hanya akan memindahkan locus persoalan tanpa menyelesaikan akar masalahnya.

Dalam forum diskusi tersebut, Ali Rif’an menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada tidak otomatis menghadirkan perbaikan demokrasi lokal. Ia menyampaikan, “Baik pilkada langsung maupun tidak langsung pada akhirnya yang menang tetaplah oligarki. Ketika nantinya pilkada dilaksanakan secara tidak langsung belum tentu akan menghasilkan perbaikan dari pilkada langsung yang sudah dilakukan, selagi ekosistem masyarakatnya tidak diperbaiki.”

Pernyataan tersebut menjadi refleksi penting bahwa reformasi demokrasi tidak bisa berhenti pada perubahan prosedur elektoral semata. Tanpa perbaikan ekosistem politik—mulai dari partai politik, pendanaan politik, hingga kesadaran publik—demokrasi lokal akan terus berada dalam bayang-bayang dominasi elite.

Pilkada, dalam bentuk apa pun, seharusnya menjadi instrumen kedaulatan rakyat, bukan sekadar arena reproduksi kekuasaan oligarki. Tanpa penguatan institusi politik dan kesadaran publik yang kritis, demokrasi lokal akan terus berjalan di tempat.