Koperasi, bagi Indonesia, bukan sekadar entitas ekonomi; ia adalah manifestasi gotong royong, pilar keadilan sosial, dan harapan ekonomi kerakyatan. Ia adalah soko guru yang diidamkan, sarana pemberdayaan sejati dari tingkat akar rumput. Namun, ketika sebuah inisiatif ambisius seperti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digulirkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, muncul dengan target ambisius pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, pertanyaan mendasar muncul: apakah ini revitalisasi semangat luhur, ataukah sebuah “jebakan” yang justru mengancam fondasi ideal tersebut?
Program yang diorientasikan untuk menggenjot ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi ini kini dihadapkan pada dilema krusial. Alih-alih murni sebagai instrumen pemberdayaan, muncul indikasi kuat adanya politisasi yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip fundamental koperasi. Ini bukan sekadar kontroversi permukaan, melainkan persoalan mendasar yang membutuhkan analisis mendalam untuk memahami implikasinya terhadap otonomi desa dan masa depan perkoperasian di Indonesia. Ini adalah cerminan dari ketegangan antara aspirasi pembangunan dan realitas implementasi.
Disonansi Prinsip Koperasi dan Implementasi yang Koersif
Koperasi, dalam idealnya, merupakan entitas sosio-ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta prinsip-prinsip International Cooperative Alliance (ICA), menegaskan pilar-pilar esensial: keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan yang demokratis oleh anggota, otonomi penuh, dan independensi dari intervensi eksternal. Tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan anggota melalui gotong royong dan ekonomi kerakyatan.
Ironisnya, idealisme ini tampaknya berbenturan keras dengan realitas implementasi Koperasi Merah Putih di lapangan. Laporan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengindikasikan bahwa pembentukan koperasi telah menjadi prasyarat wajib untuk pencairan Dana Desa tahap kedua. Mekanisme ini, yang sering kali hadir sebagai arahan tak tertulis namun memaksa, menciptakan tekanan koersif, memaksa kepala desa untuk mematuhi kebijakan demi keberlanjutan anggaran desa, meskipun mereka memahami esensi koperasi yang sesungguhnya.
Pendekatan top-down ini, yang dikritik keras oleh Komisi VI DPR dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), berisiko melahirkan “koperasi palsu” yang hanya memenuhi target kuantitatif semata, yakni 80.000 koperasi. Alokasi anggaran yang signifikan, diperkirakan Rp3–5 miliar per desa, semakin memperkuat potensi pembentukan koperasi yang terburu-buru, tanpa mempertimbangkan kesiapan masyarakat atau keberlanjutan usaha. Kritikus kebijakan, Suroto, bahkan dengan tajam menyatakan bahwa kebijakan yang koersif semacam ini “cacat sejak dikonsep” dan berpotensi melanggar UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan UU No. 6/2014 tentang Desa.
Implikasi Meluas: Dari Ancaman Keuangan Hingga Erosi Otonomi Desa
Jika program Koperasi Merah Putih gagal dikelola secara transparan dan bebas dari intervensi politik, implikasinya akan meluas dan merugikan sendi-sendi perekonomian dan tata kelola desa.
Pertama, pelanggaran terhadap asas sukarela dan otonomi akan mereduksi legitimasi koperasi, mengubahnya dari entitas milik anggota menjadi instrumen administratif pemerintah. Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi.
Kedua, alokasi Dana Desa dan pinjaman Himbara, dengan tenor 3–5 tahun, membuka celah penyalahgunaan anggaran yang signifikan jika pengawasan internal dan eksternal lemah. Kekhawatiran DPR akan potensi penyelewengan dana ini bukanlah tanpa dasar; ini adalah skema yang rawan korupsi. Lebih lanjut, kegagalan operasional koperasi dapat membebani Dana Desa dengan kewajiban angsuran pinjaman, menguras anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau layanan sosial desa lainnya, membuat desa terjebak dalam lingkaran utang.
Ketiga, kebijakan ini berpotensi menggerus otonomi desa, membatasi fleksibilitas pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa sesuai kebutuhan lokal, sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2014. Selain itu, analis seperti Ronny P. Sasmita menyoroti potensi tumpang tindih fungsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada, berpotensi melemahkan peran BUMDes dan menciptakan kebingungan kelembagaan di tingkat akar rumput.
Terakhir, risiko “koperasi kosmetik” yang hanya berfungsi sebagai proyek administratif untuk memenuhi target tanpa dampak nyata bagi masyarakat sangat tinggi. Pengangkatan pengurus berdasarkan koneksi politik alih-alih kompetensi dapat merusak kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi. Lebih jauh, ini dapat memicu ketegangan antara kepala desa yang merasa tertekan dan warga yang berharap manfaat nyata, namun hanya menemukan ilusi. Erosi kepercayaan ini akan sangat sulit dipulihkan.
Memulihkan Marwah Koperasi dan Menjaga Otonomi Desa
Koperasi Merah Putih sesungguhnya memegang potensi besar untuk mendorong pemberdayaan ekonomi desa, mulai dari layanan simpan pinjam, distribusi kebutuhan pokok, hingga pengembangan usaha lokal, dan pada akhirnya mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, potensi ini hanya dapat terealisasi jika pembentukannya didasarkan pada prinsip sukarela, demokratis, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan otonomi desa atau prinsip koperasi itu sendiri.
Pemerintah wajib memberikan klarifikasi resmi dan transparan mengenai dugaan keterkaitan pembentukan koperasi dengan pencairan Dana Desa. Ini bisa dilakukan melalui pembentukan tim investigasi independen, revisi Inpres yang jelas memisahkan syarat pencairan dana dengan pembentukan koperasi, atau moratorium sementara program ini hingga semua kekhawatiran terjawab. Perspektif pelaku koperasi di lapangan, yang menghadapi dilema ini, harus didengar secara langsung. Peran akademisi dan pengamat kebijakan juga krusial untuk analisis kritis dan obyektif.
Fokus harus dialihkan dari target kuantitatif semata ke kualitas dan dampak ekonomi koperasi yang terbentuk. Inisiatif pembentukan koperasi harus berasal dari kebutuhan dan kesadaran masyarakat, bukan tekanan. Hanya dengan demikian, koperasi dapat kembali menjadi pilar ekonomi desa yang kokoh, mencerminkan semangat gotong royong sejati, dan memberikan manfaat riil bagi anggotanya, menjauhi bayang-bayang politisasi.
Jika “jebakan” ini terus berlanjut, kita tidak hanya mengorbankan miliaran dana publik, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap instrumen pembangunan mereka sendiri. Masa depan koperasi Indonesia seharusnya cerah, merdeka dari jeratan kepentingan sesaat dan tekanan politik. Kita harus memastikan bahwa roh gotong royong ini tetap menyala, bukan dipadamkan oleh kebijakan yang cacat.






