Seruan “Bubarkan DPR” yang menggema di berbagai platform media sosial dan ruang publik bukanlah sekadar luapan emosional sesaat. Ia adalah representasi nyata dari puncak krisis kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan. Mandat yang diberikan oleh rakyat telah menguap, digantikan oleh kekecewaan mendalam yang kini menuntut perhatian serius.
Eksistensi lembaga perwakilan sejatinya lahir dari kontrak sosial, di mana rakyat mendelegasikan kedaulatannya untuk dijaga dan disalurkan. Namun, ketika wakil rakyat gagal menyalurkan aspirasi dan justru terjebak dalam praktik oligarki politik yang mementingkan diri sendiri, maka kontrak itu runtuh. Dalam kondisi ini, rakyat tidak lagi merasa terwakili, dan seruan “bubarkan” menjadi bentuk perlawanan untuk mengambil kembali kedaulatan yang terasa direnggut.
Mengapa Kepercayaan Publik Tergerus? Tiga Fungsi DPR yang Gagal
Seruan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia adalah akumulasi dari kekecewaan publik yang telah lama terbentuk akibat kegagalan DPR dalam menjalankan fungsi utamanya. Ada tiga fungsi yang paling disoroti dan menjadi pemicu utama krisis kepercayaan publik terhadap DPR:
1. Kegagalan Fungsi Legislasi: Kebijakan yang Tidak Berpihak Rakyat
Dalam beberapa tahun terakhir, DPR kerap kali menerbitkan atau membahas undang-undang yang dinilai bermasalah dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Pembahasan yang terkesan terburu-buru dan minimnya partisipasi publik semakin mengikis keyakinan bahwa DPR adalah pembuat hukum untuk kepentingan umum.
2. Fungsi Pengawasan yang Lumpuh: Antara Suara Rakyat dan Kepentingan Oligarki
Sebagai lembaga pengawas eksekutif, DPR diharapkan menjadi penyeimbang kekuasaan. Namun, alih-alih mengontrol pemerintah, DPR seringkali dianggap sebagai “stempel” bagi kebijakan-kebijakan yang tidak populer. Kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, yang terjadi di tengah kesulitan ekonomi yang dialami rakyat, menjadi puncak dari sikap yang tidak peka. Tindakan ini secara langsung mempertebal persepsi bahwa lembaga ini lebih memprioritaskan kesejahteraan internal ketimbang penderitaan rakyat.
3. Fungsi Representasi yang Hilang: Rakyat Merasa Tidak Terwakili
Inti dari demokrasi adalah representasi. Ketika wakil rakyat tidak lagi mewakili aspirasi yang memilihnya, maka demokrasi kehilangan rohnya. Hasil survei Indikator Politik yang dirilis pada Mei 2025 menunjukkan data yang mengkhawatirkan: kepercayaan publik terhadap DPR berada di angka 71%, menempatkannya di urutan ke-10 dari 11 lembaga yang disurvei. Angka ini secara tegas menunjukkan bahwa rakyat telah kehilangan koneksi dan keyakinan pada institusi ini.
Bukan Sekadar Illegal Demand: Membaca Pesan Politik di Balik Seruan “Bubarkan DPR”
Secara hukum, seruan pembubaran DPR jelas bertentangan dengan konstitusi dan bisa mengganggu keseimbangan check and balance. Akan tetapi, membatasi makna seruan ini hanya sebatas tuntutan ilegal adalah bentuk penyempitan makna yang dangkal. Seruan ini harus dipahami sebagai simbol kekecewaan publik yang mendalam. Rakyat sadar bahwa DPR tidak dapat dibubarkan semudah itu, tetapi seruan tersebut adalah bahasa kemarahan politik untuk menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap DPR telah mencapai titik nadir.
Krisis kepercayaan publik terhadap DPR dapat melahirkan konsekuensi serius terhadap stabilitas demokrasi. Legitimasi DPR sebagai pembuat hukum akan semakin tergerus, fungsi pengawasan akan lumpuh karena publik tidak lagi percaya, dan secara politik, erosi kepercayaan ini dapat melahirkan gelombang populisme anti-parlemen. Sejarah banyak negara membuktikan bahwa kondisi ini dapat menjadi pintu masuk bagi rezim otoriter.
Oleh karena itu, seruan “Bubarkan DPR” tidak boleh dibaca sekadar sebagai seruan emosional yang irasional. Ia adalah pesan politik mendalam dari rakyat yang sudah lelah dengan parlemen yang tidak lagi mewakili mereka. Pada titik ini, suara publik menjadi lebih filosofis daripada sekadar legalistik—ia bukan bicara tentang pasal-pasal, melainkan tentang makna keadilan, legitimasi, dan martabat demokrasi yang sedang dipertaruhkan.






